PRODI ILMU HADIS

Berita & Kabar Terkini

Ikuti perkembangan terbaru, prestasi akademik, agenda kampus, dan kontribusi nyata kami.

cover berita
Berita

MEMAHAMI TEKS DAN KONTEKS HADIS MAHRAM DI TENGAH MOBILITAS PEREMPUAN MASA KINI: Dialektika Metode Pemahaman Hadis dalam Menjawab Perubahan Sosial

2026-08-03 09:41:58 62x

Perkembangan zaman telah membawa perubahan besar terhadap pola kehidupan masyarakat, termasuk meningkatnya mobilitas perempuan dalam berbagai bidang. Saat ini perempuan tidak hanya berperan dalam ranah domestik, tetapi juga aktif sebagai mahasiswa, dosen, dokter, guru, peneliti, maupun pekerja profesional yang sering melakukan perjalanan ke luar kota bahkan ke luar negeri. Fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari berkembangnya pendidikan, teknologi transportasi, dan tuntutan dunia kerja. Di tengah realitas ini, kembali muncul pertanyaan mengenai hadis Rasulullah saw.:

لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. al-Bukhari, no. 3006; Muslim, no. 1341).

Hadis tersebut sering dipahami sebagai larangan perempuan bepergian tanpa mahram. Akan tetapi, persoalan utamanya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan bagaimana hadis itu dipahami: apakah cukup melalui bunyi teksnya atau juga harus memperhatikan konteks ketika Rasulullah saw. menyampaikannya. Pertanyaan ini menjadikan hadis mahram sebagai salah satu contoh penting dalam diskursus metodologi pemahaman hadis.

Dalam kajian ilmu hadis, para ulama mengenal dua pendekatan utama, yaitu pendekatan tekstual (manhaj naṣi) dan pendekatan kontekstual (manhaj maqaṣidi). Pendekatan tekstual menekankan makna lahiriah lafaz hadis sehingga larangan bepergian tanpa mahram dipahami sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara umum. Sebaliknya, pendekatan kontekstual berusaha membaca hadis dengan mempertimbangkan kondisi historis, sosial, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syari'ah). Pendekatan ini tidak mengabaikan teks, tetapi berupaya memahami maksud yang hendak diwujudkan Rasulullah saw. melalui sabdanya.

Konteks historis menunjukkan bahwa perjalanan pada masa Nabi dilakukan melintasi padang pasir dengan tingkat keamanan yang rendah, sehingga ancaman perampokan maupun kekerasan sangat tinggi. Oleh karena itu, sebagian ulama memahami bahwa keharusan adanya mahram berkaitan erat dengan aspek perlindungan dan keselamatan perempuan. Penjelasan seperti ini dapat ditemukan dalam karya Ibn Hajar al-Asqalani melalui Fath al-Bārī, yang menunjukkan bahwa pemahaman hadis tidak berhenti pada analisis lafaz, tetapi juga memperhatikan latar belakang sosial yang melingkupinya.

Dari perspektif maqaṣid al-syari'ah, ketentuan syariat pada hakikatnya bertujuan mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣliḥ) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafasid). Karena itu, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa apabila keamanan perjalanan telah terjamin melalui sistem transportasi modern, regulasi negara, serta sarana komunikasi yang memadai, maka tujuan utama syariat telah tercapai sehingga penerapan hukumnya dapat dipahami sesuai perubahan kondisi. Sebaliknya, ulama yang berpijak pada pendekatan tekstual tetap memandang keberadaan mahram sebagai ketentuan yang bersifat ta'abbudi dan harus dipertahankan sebagai bentuk ketaatan kepada sunnah.

Perbedaan pandangan tersebut tidak menunjukkan adanya pertentangan terhadap hadis, melainkan perbedaan metodologi dalam melakukan istinbaṭ hukum. Kedua kelompok sama-sama menerima hadis mahram sebagai hadis sahih, namun berbeda dalam menentukan apakah titik tekan pemahamannya berada pada bunyi teks atau tujuan hukum yang dikandungnya. Perbedaan semacam ini merupakan bagian dari tradisi ijtihad yang telah berkembang dalam disiplin ilmu hadis dan usul fikih.

Pada akhirnya, hadis mahram mengajarkan bahwa memahami sunnah Nabi tidak cukup hanya melalui terjemahan hadis, tetapi juga memerlukan kajian terhadap kualitas riwayat, analisis bahasa, asbab al-wurud, serta tujuan syariat. Dengan memadukan teks dan konteks secara proporsional, umat Islam dapat memahami hadis secara lebih komprehensif, menjaga otentisitas ajaran Rasulullah saw., sekaligus menghadirkan nilai-nilai syariat yang tetap relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat modern.


Referensi

Al-Bukhari, Muḥammad ibn Isma'il. Ṣaḥiḥ al-Bukhari, Kitab al-Nikaḥ, Bab Safar al-Mar'ah ma'a Dhi Maḥram, no. 3006.

Ibn Ḥajar al-'Asqalānī. Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma'rifah, 1379 H.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ḥajj, Bāb Safar al-Mar'ah ma'a Maḥram ilā Ḥajj wa Ghayrih, no. 1341.

Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī'ah. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Yūsuf al-Qaraḍāwī. Kayfa Nata'āmal Ma'a al-Sunnah al-Nabawiyyah. Cairo: Dār al-Syurūq.


Penulis : Ana Fitriah 

Editor : Robiatus S.

HMPS_ILMU HADIS_Nurul Qadim 



Tautan berita berhasil disalin!