Struktur Organisasi

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL QADIM
(STAINQ)

Telepon: (0335) 7714116
Email: [email protected]

Struktur Akademik
Bagan Struktur Akademik
Tugas Pokok dan Fungsi

SENAT AKADEMIK

  1. Penyusunan, Pengusulan dan Penetapan Kebijakan dan Norma (Kebijakan akademik, Kode etik dosen dan mahasiswa, Rencana induk dan pengembangan akademik perguruan tinggi, Usulan calon ketua/rektor, Laporan tahunan)
  2. Pemberian Pertimbangan (Pemberian dan pencabutan gelar kehormatan, Pengusulan jabatan lektor kepala dan profesor, Sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan di bidang akademik oleh dosen dan mahasiswa, Rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan, Kinerja akademik rektor)
  3. Pengawasan (Pelaksanaan kebijakan akademik, Pencapaian tridharma perguruan tinggi, Penjaminan mutu, Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan, Tata tertib akademik, Penilaian kinerja dosen)

KETUA

  1. Ketua sebagai penanggung jawab tertinggi yang kedudukannya untuk memimpin penyelenggaraan Sekolah Tinggi didampingi oleh Senat STAI Nurul Qadim
  2. Ketua sebagai penanggungjawab utama Sekolah Tinggi bertugas memimpin Sekolah Tinggi, menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta melakukan pembinaan dosen, karyawan dan mahasiswa yang dalam pelaksanaan tugas Ketua bertanggung jawab kepada Pengasuh dan Dewan Penyantun STAI Nurul Qadim
  3. Di dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua yang terdiri

Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III.

Wakil Ketua I

mengkoordinasikan Kegiatan:

  1. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Pembinaan tenaga pengajar, tenaga peneliti dan tenaga pengabdi;
  3. Persiapan pembukaan program studi baru pada berbagai bidang ilmu;
  4. Penyusunan program bagi usaha pengembangan akademik;
  5. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan lembaga lain baik idalam maupun diluar negeri;
  6. Pemeliharaan dan pengelolaan data yang menyangkut pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Menyusun laporan tahunan sesuai dengan bidangnya kepada Ketua STAI Nurul Qadim.

Wakil Ketua II

berfungsi merencanakan, melaksnakan, mengawasi dan memelihara ketertiban organisasi serta mengkoordinasikan kegiatan

  1. Pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan;
  2. Perencanaan Anggaran;
  3. Pengelolaan Anggaran;
  4. Pengelolaan Perlengkapan;
  5. Pengurusan kerumah tanggaan dan pemeliharaan ketertiban;
  6. Pengurusan ketatausahaan;
  7. Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  8. Pengelolaan data yang menyangkut bidang administrasi, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
  9. Menyusun laporan tahunan sesuai dengan bidangnya kepada Ketua STAI Nurul Qadim.

 Wakil Ketua III

berfungsi, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkooedinasikan kegiatan-kegiatan :

  1. Pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan kebutuhan mahasiswa dalam hal pengembangan penalaran. Minat antara lain dalam seni budaya dan olehraga sebagai bagian pembinaan civitas akademika yang merupakan bagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya;
  2. Usaha-usaha kesejahteraan mahasiswa serta aktivitas bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
  3. Kerjasama dengan semua pihak dalam usaha di bidang kemahasiswaan, serta pembinaan hubungan dengan alumni;
  4. Pembinaan dan pengembangan daya penalaran mahasiswa;
  5. Menciptakan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan.

LPM

Mempunyai tugas:

  1. Pengkoordinasian Sistem Penjaminan Mutu: LPM mengoordinasikan seluruh unit kerja di perguruan tinggi dalam penerapan SPMI dan mempersiapkan SPME. 
  1. Monitoring dan Evaluasi: LPM secara berkala memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI, termasuk kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 
  1. Pengembangan SPMI: LPM merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi. 
  1. Pengendalian dan Audit Mutu: LPM melakukan audit mutu internal secara berkala untuk mengevaluasi kinerja unit kerja dan memastikan pemenuhan standar mutu. 
  1. Pengembangan Standar Mutu: LPM berperan dalam merumuskan dan mengembanggkan standar mutu untuk semua bidang di perguruan tinggi. 
  1. Peningkatan Mutu Dokumen Akreditasi: LPM bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dokumen akreditasi program studi dan institusi serta mengoordinasikan proses akreditasi baik di tingkat nasional maupun internasional. 
  1. Pendampingan Akreditasi: LPM melakukan pendampingan kepada program studi dan institusi dalam proses akreditasi. 
  1. Penelitian dan Pengembangan: LPM melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 
  1. Kerjasama dan Benchmarking: LPM menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lain untuk melakukan benchmarking dan meningkatkan kualitas kegiatan LPM. 

LP2M

mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Ketua. Dalam melaksanakan tugasnya LP2M menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan publikasi hasil penilitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan administrasi lembaga;

 ADMINISTRASI AKADEMIK, ADMINISTRASI UMUM

  1. Menyusun rencana dan program kerja bagian;
  2. Memberi tugas kepada Kepala Sub Bagian;
  3. Memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian
  4. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian;
  5. Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian;
  6. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian;
  7. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang administrasi umum, akademik dan kemahasiswaan
  8. Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan
  9. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan;
  10. Melaksanakan urusan penerimaan tamu pimpinan dan rapat dinas fakultas;
  11. Melaksanakan administrasi kepegawaian;
  12. Melaksanakan administrasi keuangan;
  13. Melaksanakan administrasi perlengkapan;
  14. Melaksanakan administrasi Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan prodi;
  15. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni di lingkungan prodi;
  16. Melaksanakan pelayanan data dan informasi prodi:
  17. Menyusun laporan bagian;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Teknologi Informasi dan Pangkalan Data

  1. Mengelola dan menginput data dosen dan mahasiswa pada pangkalan data
  2. Mengelola dan mengembangkan media informasi dan komunikasi STAI Nurul Qadim secara aktif dan kreatif.
  3. Memberikan informasi yang dibutuhkan warga komunikasi melalui media sosial dan web resmi STAI Nurul Qadim.
  4. Membangun dan menjaga branding yang baik untuk STAI Nurul Qadim, melalui media dan informasi.
  5. Mempublikasikan segala hal yang berkaitan dengan STAI Nurul Qadim, baik informasi berupa data, foto, maupun audio visual.
  6. Mempublikasikan kegiatan atau acara yang diciptakan oleh Mahasiswa Program Studi STAI Nurul Qadim.
  7. Mewadahi kreativitas Mahasiswa Program Studi STAI Nurul Qadim, khususnya di bidang media dan informasi.

KAPRODI

  1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai program studi;
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni sesuai dengan bidangnya;
  3. Membina tenaga akademik dan kemahasiswaan di prodinya masing-masing;
  4. Menyusun rencana dan program kerja diprodi masing-masing;
  5. Menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prodinya masing-masing;
  6. Memberikan saran alternative di bidang pendidikan sesuai dengan prodinya masing-masing berdasarkanketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
  7. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembinaan mahasiswa yang berkaitan dengan kegiatan penalaran, bakat, minat dan kesejahteraan di prodinya masing-masing;
  8. Membuat laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapaiprogram studi sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menyusunlaporan di prodinya masing-masing;
  9. Melaksanakan tugas akademik lainnya yang diberikan oleh sekolah tinggi.

Navigasi Internal:

Lokasi Kami:

© stai.nurulqadim.ac.id All Rights Reserved.

Home
Profil
Visi & Misi
News
Search